Beranda / /

  • PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Akta, Tim JPU Lakukan Kajian
    Aceh | 2 tahun lalu
    PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Akta, Tim JPU Lakukan Kajian

    DIALEKSIS.COM | Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).